Pasal 21
BAB 7 — PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBLOKIRAN KEKAYAAN PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN PERUSAHAAN
(1) Atas perintah atau permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pihak yang melakukan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) membuat berita acara Pemblokiran yang paling sedikit memuat:
a. nomor dan tanggal surat permintaan Pemblokiran; b. hari dan tanggal diterimanya surat permintaan Pemblokiran; c. hari dan tanggal dilakukannya Pemblokiran; dan d. identitas pihak yang diblokir kekayaannya. (2) Berita acara Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang diblokir kekayaannya paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dilakukan Pemblokiran.
