PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang TENTANG Prosedur dan Tata Cara...
Pasal 20
BAB 7 — PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBLOKIRAN KEKAYAAN PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN PERUSAHAAN
(1) Penyampaian perintah atau permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perintah atau permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan yang paling sedikit memuat informasi mengenai: a. dasar hukum kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk meminta Pemblokiran Kekayaan; b. identitas pihak yang akan diblokir kekayaannya; c. daftar Kekayaan yang akan diblokir; dan d. jangka waktu Pemblokiran.
