Pasal 19
BAB 7 — PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBLOKIRAN KEKAYAAN PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN PERUSAHAAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan untuk melakukan Pemblokiran atau meminta instansi yang berwenang untuk memblokir sebagian atau seluruh Kekayaan dari perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha karena tidak memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas atau dicabut izin usahanya. (2) Untuk melaksanakan Pemblokiran sebagian atau seluruh Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN surat perintah Pemblokiran atau mengajukan surat permintaan Pemblokiran kepada: a. bank; b. lembaga penyimpanan dan penyelesaian; c. bank kustodian; d. Badan Pertanahan Nasional; dan/atau e. pihak lain yang berwenang melakukan Pemblokiran. (3) Jenis Kekayaan yang dapat diblokir adalah: a. deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan giro pada bank; b. saham yang tercatat di bursa efek; c. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; d. medium term notes;
e. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA; f. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA; g. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; h. unit penyertaan reksadana; i. efek beragun aset; j. unit penyertaan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif; k. transaksi surat berharga melalui repurchase agreement (REPO); l. bangunan dengan hak strata (strata title); m. tanah dengan bangunan; n. tanah; dan/atau o. Kekayaan lain.
