PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 21
BAB 2 — KETERBUKAAN KEPENTINGAN, MANFAAT, SERTA RABAT DAN KOMISI NON TUNAI
Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penerimaan Rabat dan/atau Komisi Non Tunai yang berasal dari transaksi atau pesanan untuk kepentingan Produk Investasi.
