PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 22
BAB 2 — KETERBUKAAN KEPENTINGAN, MANFAAT, SERTA RABAT DAN KOMISI NON TUNAI
Manajer Investasi wajib memerhatikan prinsip dalam sistem manajemen anti penyuapan yang berlaku umum dalam penyusunan dan penerapan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai: a. larangan penerimaan manfaat; b. pemberian manfaat; dan c. penerimaan Rabat dan/atau Komisi Non Tunai.
