PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 20
BAB 2 — KETERBUKAAN KEPENTINGAN, MANFAAT, SERTA RABAT DAN KOMISI NON TUNAI
Fungsi kepatuhan Manajer Investasi mengkoordinasikan: a. pembuatan, pendokumentasian, dan pemeliharaan dokumen dan/atau catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan b. verifikasi atas setiap Rabat dan/atau Komisi Non Tunai yang diterima sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18.
