PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi...
Pasal 36
BAB 10 — SANKSI
Entitas Utama yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan profil Risiko terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan dengan jumlah paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
