Pasal 35
BAB 10 — SANKSI
Konglomerasi Keuangan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 7 ayat (2), Pasal 9, Pasal 22 ayat (4), dan Pasal 32 ayat (2); Entitas Utama yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 28 ayat (1), Pasal 33, dan Pasal 34; LJK yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1); dan pemegang saham pengendali Konglomerasi Keuangan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan; c. pembatalan hasil uji kemampuan dan kepatutan; d. pembatasan kegiatan usaha; e. perintah penggantian manajemen; f. pencantuman manajemen dalam daftar orang tercela; dan/atau g. pembatalan persetujuan, pendaftaran dan pengesahan.
