PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi...
Pasal 37
BAB 10 — SANKSI
Mekanisme pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi LJK pada setiap sektor jasa keuangan.
