PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi...
Pasal 23
BAB 6 — PROSES IDENTIFIKASI, PENGUKURAN, PEMANTAUAN, PENGENDALIAN DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO TERINTEGRASI
(1) Entitas Utama wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko terhadap seluruh faktor Risiko (risk factors) yang bersifat signifikan secara terintegrasi. (2) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sistem informasi Manajemen Risiko Terintegrasi yang memadai; dan b. pelaporan mengenai kinerja, kondisi keuangan, dan eksposur risiko atas:
- Konglomerasi Keuangan; dan
- masing-masing LJK dalam Konglomerasi Keuangan.
