Pasal 24
BAB 6 — PROSES IDENTIFIKASI, PENGUKURAN, PEMANTAUAN, PENGENDALIAN DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO TERINTEGRASI
(1) Dalam rangka melaksanakan identifikasi Risiko, Entitas Utama wajib melakukan analisis paling kurang terhadap Risiko yang melekat dalam bisnis Konglomerasi Keuangan. (2) Dalam rangka melaksanakan pengukuran Risiko, Entitas Utama wajib paling kurang melakukan: a. evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko; dan b. penyempurnaan terhadap metode pengukuran Risiko apabila terdapat perubahan faktor-faktor yang secara signifikan mempengaruhi Risiko. (3) Dalam rangka melaksanakan pemantauan Risiko, Entitas Utama wajib melakukan paling sedikit: a. evaluasi terhadap eksposur Risiko; dan b. penyempurnaan proses dan cakupan pelaporan. (4) Dalam rangka melaksanakan pengendalian Risiko, Entitas Utama wajib memastikan Konglomerasi Keuangan memiliki metode pengendalian Risiko atas Risiko yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Konglomerasi Keuangan.
