Pasal 22
BAB 5 — KEBIJAKAN, PROSEDUR DAN PENETAPAN LIMIT MANAJEMEN RISIKO TERINTEGRASI
(1) Kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dijabarkan dalam prosedur Manajemen Risiko Terintegrasi dan penetapan limit Risiko. (2) Prosedur Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas dalam pelaksanaan Manajemen Risiko Terintegrasi; b. pelaksanaan kaji ulang terhadap prosedur secara berkala; dan c. dokumentasi prosedur secara memadai. (3) Penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. limit secara keseluruhan; b. limit setiap Risiko; dan c. limit setiap LJK dalam Konglomerasi Keuangan yang memiliki eksposur Risiko. (4) Konglomerasi Keuangan wajib memiliki mekanisme persetujuan apabila terjadi pelampauan limit.
