PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-4-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Pasal 10
BAB 6 — SANKSI
(1) Peserta PUAS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah). (2) Peserta PUAS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
