PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-4-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Pasal 9
BAB 5 — PEMERIKSAAN OLEH BANK INDONESIA
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan kepada peserta PUAS untuk memastikan kepatuhan peserta PUAS terhadap pelaksanaan peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. pemeriksaan langsung; b. pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan; atau c. menggunakan data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam melakukan pemeriksaan kepada peserta PUAS, Bank INDONESIA berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
