PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-4-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Pasal 11
BAB 6 — SANKSI
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mendebet rekening giro rupiah peserta PUAS pada Bank INDONESIA.
