PERBAN
Peraturan Badan Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas...
Pasal 85
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Penyuluhan dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e terdiri atas: a. Seksi Penyuluhan dan Komunikasi, Informasi, Edukasi; b. Seksi Advokasi dan Penggerakan; dan c. Seksi Pendayagunaan Penyuluh Keluarga Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan.
