Pasal 84
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Bidang Penyuluhan dan Penggerakan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota di bidang penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB; b. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota di bidang penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB; c. pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah Kabupaten/Kota bidang pengendalian penduduk dan KB; d. pelaksanaan pendayagunaan tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB; dan f. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB.
