Pasal 86
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Penyuluhan dan Komunikasi, Informasi, Edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a mempunyai tugas penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan dan komunikasi, informasi, edukasi. (2) Seksi Advokasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf b mempunyai tugas penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan advokasi dan penggerakan. (3) Seksi Pendayagunaan Penyuluh Keluarga Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Pedesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pendayagunaan Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB dan institusi masyarakat pedesaan.
