PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Pasal 20
BAB 6 — ADMINISTRASI PENYIDIKAN
(1) Setiap tindakan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan dituangkan dalam administrasi penyidikan. (2) Administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
