PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Pasal 21
BAB 7 — TINDAK LANJUT HASIL PENYIDIKAN
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan, sesuai kewenangannya, menyampaikan hasil Penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
