Pasal 19
BAB 5 — PERMINTAAN KETERANGAN DARI LJK DAN PEMBLOKIRAN REKENING
(1) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan berwenang memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i sebelum dan saat tahap Penyidikan. (2) Bank atau lembaga keuangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemblokiran atas rekening dari setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang diminta oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan. (3) Bank atau lembaga keuangan lain yang tidak memenuhi permintaan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
