Pasal 10
(1) Calon peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) mendaftar ke dalam sistem elektronik Program Belajar Berbasis Riset (By Research). (2) Calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah lulus ujian seleksi masuk perguruan tinggi, mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. surat pengusulan dari Kepala Satuan Kerja; b. surat bukti kelulusan seleksi dalam ujian seleksi masuk perguruan tinggi; c. surat pernyataan dukungan dari Kepala Satuan Kerja atas rencana studi yang menggunakan format surat pernyataan dukungan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini; d. proposal Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian disetujui oleh Kepala Satuan Kerja dan diketahui oleh ketua kelompok penelitian Satuan Kerja untuk sumber daya manusia iptek; e. proposal Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian disetujui oleh Kepala Satuan Kerja untuk sumber daya manusia pendukung iptek; dan f. surat rekomendasi dukungan dari Pembimbing Pendamping (Co-Promotor) dan surat pernyataan kesediaan menjadi Pembimbing Pendamping (Co-Promotor).
(4) Bagi calon peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pada saat diusulkan telah menempuh pendidikan pascasarjana S2 (Magister) atau S3 (Doktor) dan dinyatakan lulus, dilakukan konversi ke dalam Program Belajar Berbasis Riset (By Research).
- Ketentuan Pasal 11 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2) dan ayat (3), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
