Pasal 11
(1) Peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) bertanggung jawab: a. menyelesaikan secara penuh Program Belajar Berbasis Riset (By Research); b. menaati kode etik di institusi pendidikan tempat melaksanakan Program Belajar Berbasis Riset (By Research); c. melaporkan hasil evaluasi perkembangan Program Belajar Berbasis Riset (By Research) kepada Kepala Satuan Kerjanya; dan d. menyusun rencana studi untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan Kerja. (2) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS dan PPPK bertanggung jawab melaksanakan tugas kedinasan. (3) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sumber Daya Manusia Lainnya bertanggung jawab melaksanakan tugas kolaborasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
- Ketentuan Pasal 16 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
