Pasal 8
Persyaratan Pembimbing Pendamping (Co-Promotor) sebagai berikut: a. berpendidikan S3 (Doktor); b. memiliki kepakaran yang sesuai dengan peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research); c. melaksanakan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian atau menjadi bagian kelompok Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian (kelompok kegiatan) yang sesuai dengan tema Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research); d. memberikan jaminan keberlangsungan kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian berupa surat pernyataan yang dibuat berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Lembaga ini; dan
e. mendapatkan persetujuan Pembimbing Pendamping (Co-Promotor) dari perguruan tinggi yang dituju.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
