PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang TENTANG TATA CARA KERJA BADAN PENGUJI KESEHATAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tujuan pemeriksaan BPKP Polri untuk: a. menyimpulkan jenis penyakit atau kelainan kesehatan yang sedang diderita oleh Calon/Pegawai Negeri pada Polri; dan b. memberikan masukan kepada pimpinan dalam mengambil keputusan cakap atau tidaknya Calon/Pegawai Negeri pada Polri untuk melaksanakan tugas. (2) Sasaran pemeriksaan BPKP Polri: a. Calon Pegawai Negeri pada Polri sebagai berikut:
- Taruna Akademi Kepolisian (Akpol);
- Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS);
- Siswa Brigadir Polisi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Siswa Bhayangkara Polisi; dan
- Calon PNS Polri; b. Pegawai Negeri pada Polri.
