PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang TENTANG TATA CARA KERJA BADAN PENGUJI KESEHATAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip dalam peraturan ini: a. objektif, yaitu dalam melaksanakan pemeriksaan BPKP Polri berdasarkan hasil Rikkes Ulang yang bersangkutan dengan memperhatikan Kode Etik Profesi Kedokteran; b. akurat, yaitu dalam melaksanakan pemeriksaan BPKP Polri memperhatikan ketelitian dan kecermatan; c. akuntabel, yaitu pelaksanaan dan hasil pemeriksaan BPKP Polri dapat dipertanggungjawabkan kepada pimpinan maupun Calon/Pegawai Negeri pada Polri; d. nondiskriminasi, yaitu dalam melaksanakan pemeriksaan BPKP Polri tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan; dan e. humanis, yaitu dalam melaksanakan pemeriksaan BPKP Polri memperlakukan Calon/Pegawai Negeri pada Polri yang diperiksa secara manusiawi.
