PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang TENTANG TATA CARA KERJA BADAN PENGUJI KESEHATAN...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN RIKKES ULANG DAN BANDING
(1) Pelaksanaan Rikkes Ulang oleh BPKP Polri, sebagai berikut: a. Kasatker mengajukan permintaan Rikkes Ulang kepada Penanggung Jawab:
- Kapusdokkes Polri untuk tingkat Mabes Polri; dan
- Kabiddokkes Polda untuk tingkat Polda; b. Penanggung Jawab BPKP Polri menerbitkan surat perintah pelaksana tugas BPKP Polri; c. BPKP Polri melaksanakan pengujian dan penelitian riwayat kesehatan dan rekam medik sebelumnya dari Calon/Pegawai Negeri pada Polri yang akan diperiksa; d. BPKP Polri melaksanakan Rikkes Ulang Calon/Pegawai Negeri pada Polri sesuai dengan jenis penyakitnya; e. dalam hal diperlukan BPKP Polri dapat melaksanakan rujukan dan/atau second opinion kepada tenaga ahli dan/atau fasilitas kesehatan di luar Polri; f. BPKP Polri melaksanakan rapat untuk memberikan penilaian hasil Rikkes Ulang BPKP Polri Calon/Pegawai Negeri pada Polri; g. BPKP Polri menerbitkan Surat Keterangan Hasil Rikkes Ulang Calon/Pegawai Negeri pada Polri; www.djpp.kemenkumham.go.id
h. Ketua Pelaksana BPKP Polri melaporkan hasil pelaksanaan BPKP Polri kepada Penanggung Jawab BPKP Polri; i. Penanggung Jawab BPKP Polri memberikan rekomendasi tentang hasil Rikkes Ulang Calon/Pegawai Negeri pada Polri kepada Kasatker pemohon; dan j. Penanggung Jawab BPKP Polri melaporkan hasil pelaksanaan BPKP Polri kepada:
- Kapolri untuk tingkat Mabes Polri; dan
- Kapolda untuk tingkat Polda. (2) Kasatker pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, wajib memberitahukan secara tertulis hasil Rikkes Ulang Calon/Pegawai Negeri pada Polri.
