PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN KINERJA
Faktor kinerja kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, antara lain meliputi kemampuan untuk mempengaruhi, memotivasi, dan mengarahkan.
