PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja generik menilai 10 (sepuluh) faktor kinerja, meliputi: a. kepemimpinan; b. jaringan sosial; c. komunikasi; d. pengendalian emosi; e. agen perubahan; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. integritas; g. empati; h. pengelolaan administrasi; i. kreativitas; dan j. kemandirian. (2) Penilaian kinerja spesifik didasarkan atas kesepakatan antara PP dengan PYD yang mencakup 5 (lima) faktor kinerja sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya. (3) 5 (lima) faktor kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada penetapan kinerja tahunan yang telah ditetapkan oleh masing- masing satuan kerja.
