PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian Kinerja pegawai dilaksanakan berdasarkan penilaian FG dan FS. (2) Faktor penilaian kinerja generik diberlakukan sama untuk seluruh pegawai. (3) Faktor penilaian kinerja spesifik berbeda antara pegawai satu dengan lainnya, yang didasarkan atas tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab jabatan masing-masing.
