PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN KINERJA
Faktor kinerja jaringan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, antara lain meliputi kemampuan membangun, memelihara dan melaksanakan kerja sama, serta hubungan baik dengan pegawai dan masyarakat.
