PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 32
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 bertujuan untuk: a. menjamin kelancaran pelaksanaan kerja pegawai; b. mendorong prestasi dan produktivitas kerja pegawai; dan c. meningkatkan dedikasi dan loyalitas kerja pegawai.
