PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 33
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh komponen pengawasan. (2) Komponen pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. atasan langsung secara berjenjang; b. kepala satuan fungsi (Kasatfung)/kepala satuan wilayah (Kasatwil); dan c. pengemban fungsi pengawasan (Inspektorat Pengawasan dan Profesi Pengamanan). (3) Apabila ditemukan penyimpangan dalam proses penilaian kinerja, maka komponen pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan secara tertulis kepada atasan langsung pegawai yang bersangkutan.
