PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam penilaian kinerja: a. objektif, yaitu penilaian kinerja didasarkan atas fakta dan capaian kinerja sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya; b. transparan, yaitu penilaian terhadap kinerja yang dilakukan secara terbuka terhadap faktor kinerja generik dan spesifik yang telah disepakati oleh PP dengan PYD dan hasil penilaian disampaikan secara langsung; c. akuntabel, yaitu hasil penilaian kinerja dapat dipertanggungjawabkan; d. proporsional, yaitu penilaian kinerja didasarkan atas beban tugas yang menjadi tanggungjawabnya; dan e. adil, yaitu penilaian diberikan berdasarkan kinerja yang dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban tanpa membedakan yang satu dengan lainnya.
