PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan ini bertujuan: a. sebagai pedoman dalam penilaian kinerja bagi pegawai untuk pembinaan sumber daya manusia dan/atau pemberian tunjangan kinerja; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. terselenggaranya sistem penilaian kinerja pegawai secara tertib, objektif, transparan, dan akuntabel; dan c. meningkatnya produktivitas kerja, disiplin, dan tanggung jawab pegawai dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
