Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN KINERJA
Penilaian Kinerja meliputi tahapan: a. PP mempelajari formulir penilaian kinerja dan uraian jabatan yang berlaku; b. PYD mempelajari formulir penilaian kinerja dan memahami faktor kinerja yang dinilai; c. PP menjelaskan maksud, tujuan, manfaat, dan jenis Penilaian Kinerja kepada PYD; d. PP bersama RK dan PYD mengidentifikasi dan menjelaskan penilaian 10 (sepuluh) faktor kinerja generik pada periode berjalan; e. PP bersama PYD mengidentifikasikan dan menyepakati 5 (lima) tugas, fungsi dan tangungjawab yang dijadikan faktor Penilaian Kinerja spesifik pada periode berjalan; dan f. PP menjelaskan secara detail tugas fungsi dan tanggung jawab PYD berdasarkan dokumen uraian jabatan yang dinilai dan pedoman Standar Kinerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
