Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN KINERJA
Penilaian faktor kinerja generik meliputi kegiatan: a. pejabat pengemban fungsi SDM, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum periode penilaian berakhir, wajib mengirimkan Formulir Penilaian Kinerja Generik kepada PP, dan 1 (satu) rekan kerja PYD yang memiliki atasan langsung yang sama dengan PYD dan telah bekerja di tempat tersebut sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan; b. Rekan Kerja PYD melakukan penilaian kinerja dengan mengisi formulir Penilaian Kinerja generik; c. PP melakukan penilaian kinerja dengan mengisi formulir Penilaian Kinerja generik; dan d. pejabat pengemban fungsi SDM mengambil Formulir Penilaian Kinerja Generik yang telah diisi oleh PP dan rekan kerja PYD selambat- lambatnya 2 (dua) minggu sebelum periode penilaian berakhir.
