PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN KINERJA
Faktor kinerja kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j, antara lain meliputi kemampuan mengendalikan diri dan mengambil inisiatif tindakan dengan mempertimbangkan faktor resiko.
