PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN KINERJA
Penilaian kinerja spesifik meliputi kegiatan: a. pejabat pengemban fungsi SDM, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum periode penilaian berakhir mengirimkan Formulir Penilaian Kinerja Spesifik kepada PP; b. PP memberikan penilaian kepada PYD berdasarkan kesepakatan kinerja yang telah dibuat sebelumnya dan capaian kinerjanya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pejabat pengemban fungsi SDM mengambil Formulir Penilaian Kinerja Spesifik yang telah diisi oleh PP.
