PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
BAB 2 — TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN PERAN PPNS
PPNS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berperan: a. selaku penegak hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu yang menjadi dasar hukumnya; dan b. selaku mitra Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
