Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN, SASARAN, KOORDINASI, DAN PENGAWASAN
Bentuk-bentuk pelaksanaan pembinaan terhadap PPNS meliputi: a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang teknis dan taktik penyidikan terhadap calon PPNS melalui koordinasi dan kerja sama dengan departemen/instansi/badan yang memiliki/membawahi PPNS; b. melakukan kunjungan ke departemen/instansi/badan yang memiliki/ membawahi PPNS untuk memberikan bimbingan; dan c. menyelenggarakan pelatihan yang bersifat penyegaran bagi PPNS;
d. memberi bantuan tenaga pengajar dan narasumber kepada departemen/instansi/badan yang melaksanakan pelatihan/penataran PPNS dan calon PPNS; dan e. memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA dalam rangka pengangkatan PPNS yang diusulkan departemen/instansi/badan.
