Pasal 21
BAB 4 — HUBUNGAN TATA CARA KERJA
Dalam pelaksanaan pembinaan PPNS, maka hubungan dan tata cara kerja dapat dilakukan secara langsung menurut kepentingannya, baik di tingkat pusat maupun di kewilayahan dengan ketentuan sebagai berikut: a. hal-hal yang menyangkut penentuan kebijakan nasional dilakukan oleh Kapolri melalui Deops Kapolri c.q. Karo Binpolsus PPNS bersama kepala/pimpinan departemen/instansi/badan yang membawahi/memiliki PPNS; b. hal-hal yang menyangkut penentuan kebijakan di tingkat daerah dilakukan oleh Kapolda melalui Karo Binamitra bersama kepala/pimpinan departemen/ instansi/badan/UPT yang membawahi/memiliki PPNS; c. penentuan kebijakan dan pembinaan untuk tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Kapolres/ta bersama dengan kepala dinas atau pejabat setingkat di Instansi.
