PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 22
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Apabila terjadi perubahan struktur organisasi di tingkat pusat dan/atau dikewilayahan, maka jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 17 menyesuaikan dengan ketentuan yang baru.
