PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN, SASARAN, KOORDINASI, DAN PENGAWASAN
Pelaksanaan pengawasan oleh Polri terhadap PPNS yang berada di departemen/ instansi/badan melalui: a. registrasi penggunaan atribut dan pemberian Kartu Tanda Penyidik-PPNS; b. pendataan jumlah PPNS berdasarkan pengangkatan, pemberhetian, mutasi baik di tingkat departemen/instansi/badan tingkat pusat/UPT maupun pemerintah provinsi, kabupaten/kota; c. pelaksanaan kunjungan ke departemen/instansi/badan dalam rangka supervisi;
d. laporan pelaksanaan tugas operasional penegakan hukum sebagai bahan analisa dan evaluasi 1(satu) tahun sekali; dan e. laporan kegiatan peningkatan kemampuan PPNS.
