PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN, SASARAN, KOORDINASI, DAN PENGAWASAN
Pelaksanaan koordinasi antara Polri dengan departemen/instansi/badan yang membawahi/memiliki PPNS dalam rangka: a. merumuskan kebijakan dalam bentuk Kesepahaman Bersama, arahan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, petunjuk lapangan, instruksi, dan tata kerja. b. melakukan kerja sama secara fungsional dalam bentuk pengembangan, pembangunan dan peningkatan kemampuan PPNS; c. melakukan pengkajian dan penyempurnaan piranti lunak untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas PPNS; dan d. melakukan tukar menukar informasi untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum.
