PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN, SASARAN, KOORDINASI, DAN PENGAWASAN
(1) Sasaran pembinaan PPNS meliputi: a. departemen/instansi/badan yang memiliki dan membawahi PPNS yang mempunyai lingkup tugas penegakan hukum peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya; b. sumber daya manusia PPNS beserta kelengkapannya; dan c. bidang tugas PPNS yang bersifat preemtif, preventif dan/atau penindakan di lingkungan departemen/instansi/badan yang memiliki/ membawahi PPNS.
(2) Kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa: a. lencana PPNS (pin); b. Tanda Kewenangan; c. Kartu Tanda Penyidik PPNS; dan d. perlengkapan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan.
