PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN, SASARAN, KOORDINASI, DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan PPNS tingkat kabupaten/kota Poltabes/Polres/ta dilakukan oleh Kapoltabes/Kapolres/ta. (2) Pelaksana pembinaan dan koordinasi terhadap PPNS dilakukan oleh Kabag Binamitra Poltabes/Polres/ta. (3) Kapoltabes/Kapolres/ta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan koordinasi dengan pimpinan departemen/instansi/badan/UPT/kabupaten/kota yang membawahi/memiliki PPNS.
