PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN, SASARAN, KOORDINASI, DAN PENGAWASAN
Pembinaan PPNS ditingkat Polwil/tabes dilakukan oleh Kapolwil/tabes selaku koordinator Polres/Polresta yang bertugas melaksanakan pendataan terhadap sumberdaya manusia PPNS, alat kelengkapan PPNS, dan membantu (back up) kegiatan yang dilaksanakan Polres/ta di wilayahnya.
