Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN, SASARAN, KOORDINASI, DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan PPNS tingkat daerah/kewilayahan provinsi/Polda dilaksanakan oleh: a. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) selaku koordinator pembinaan manajerial PPNS tingkat Polda; b. Kepala Biro Pembinaan dan Kemitraan (Karo binamitra) Polda selaku penanggung jawab pembinaan PPNS; dan c. Kepala Bagian Kerja sama (Kabagkerma) selaku pelaksana koordinasi dan pengawasan PPNS. (2) Kapolda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melaksanakan hubungan kerja sama/koordinasi fungsional dengan pimpinan/kepala instansi/unit pelaksana teknis (UPT) yang memiliki/membawahi PPNS untuk menentukan kebijakan yang bersifat kewilayahan. (3) Karo Binamitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas merumuskan kebijakan dalam rangka pembinaan teknis kepolisian, dan pelaksanaan melaksanakan koordinasi dan pengawasan kepada PPNS tingkat Polda. (4) Kabagkerma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, melaksanakan pembinaan, pendidikan, dan pelatihan PPNS.
