PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN, SASARAN, KOORDINASI, DAN PENGAWASAN
(1) Penentuan kebijakan yang bersifat kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilaksanakan melalui rapat koordinasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. (2) Kebijakan yang bersifat kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran kebijakan
pimpinan tingkat pusat yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
